BANTAHAN: PEMBANGUNAN PAUD JODI BUKAN BERARTI ADA PELANGGARAN HUKUM

BANTAHAN: PEMBANGUNAN PAUD JODI BUKAN BERARTI ADA PELANGGARAN HUKUM


LintasAtlantik.com — Pemberitaan terkait pembangunan PAUD Jodi senilai Rp1,27 miliar yang disebut “dipersoalkan” mendapat bantahan dari pemilik PAUD tersebut.

Ia menegaskan, adanya pengaduan seorang warga ke Polres Dompu pada 14 September 2026 tidak serta-merta membuktikan bahwa pembangunan PAUD Jodi ilegal atau telah terjadi tindak pidana.

Menurutnya, pengaduan merupakan hak setiap warga negara dan harus melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang.

“Status tanah, kepemilikan, maupun dasar penggunaan lahan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. 

Pembangunan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembangunan PAUD Jodi merupakan bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau seluruh persyaratan dan dokumen telah terpenuhi, pembangunan tersebut memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia meminta semua pihak mengedepankan fakta dan dokumen, bukan asumsi atau penghakiman.

“Jika ada bukti bahwa pembangunan ini tidak memiliki dasar hukum, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah terpenuhi, hal itu juga harus diberitakan secara berimbang,” tegasnya.

Ia berharap persoalan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut tidak dipelintir seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum hanya karena adanya pengaduan dan lokasi.

“Pada akhirnya, kebenaran harus ditentukan berdasarkan dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang,” pungkasnya.(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama