Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Galian C di Sungai Katua Raha Layu Dikeluhkan Warga

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Galian C di Sungai Katua Raha Layu Dikeluhkan Warga


Lintas Atlantik.com. — Aktivitas pengerukan material yang diduga merupakan kegiatan galian C kembali menjadi sorotan. 

Sebuah alat berat jenis ekskavator terpantau melakukan aktivitas penggalian di tengah aliran Sungai Raha Layu, yang berada di kawasan Katua, Kabupaten Dompu.

Temuan aktivitas tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi. 

Pasalnya, kegiatan pengerukan diduga menyebabkan kondisi air menjadi keruh dan kotor, bahkan dampaknya disebut terlihat hingga sepanjang areal irigasi.

Warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait dugaan tidak adanya izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan aktivitas pengerukan.

Masyarakat juga khawatir pengerukan material secara terus-menerus di badan sungai dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan serta fungsi aliran sungai dan irigasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga milik seseorang berinisial H. Saidin, yang disebut beralamat di Desa O'o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kepemilikan alat berat maupun legalitas kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan, warga meminta agar dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kegiatan seperti ini dibiarkan karena bisa berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat yang menggunakan aliran air untuk kebutuhan sehari-hari maupun irigasi,” demikian keluhan warga.

Masyarakat juga meminta instansi berwenang memastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut memiliki perizinan yang sah serta apakah kegiatan tersebut berada di lokasi yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut serta instansi teknis berwenang untuk mendapatkan informasi yang berimbang.(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama