![]() |
Gerak Cepat Timsus Naga Polsek Hu’u Amankan Terduga Pelaku Pencabulan WNA di Pantai Lakey |
Lintas Atlantik.com, Dompu. — Gerak cepat Timsus Naga Polsek Hu’u berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Pantai Lakey, Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Senin (24/8/2026).
Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u, IPTU Ade Helmi, S.H.
Informasi terkait keberadaan terduga pelaku diterima anggota piket Polsek Hu’u sekitar pukul 15.00 WITA. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Hu’u bersama sejumlah anggota langsung bergerak menuju kawasan Pantai Lakey.
![]() |
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut sedang berada di pinggir pantai dan berenang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan mengamankan pria berinisial AI, warga Dusun II, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
AI selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Hu’u untuk menjalani pemeriksaan awal.
Sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan dan dibawa ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan keterangan awal dari pihak pelapor, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh korban serta melakukan sentuhan pada bagian tubuh lainnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua orang WNA, masing-masing berkewarganegaraan Italia berusia 24 tahun dan berkewarganegaraan Ceko berusia 27 tahun. Keduanya diketahui sedang tinggal di kawasan Pantai Lakey.
Langkah cepat yang dilakukan Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi bersama jajarannya merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara yang berada di kawasan wisata Pantai Lakey Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (SYAM)

