Aset dan Anggaran Desa Mata Jadi Sorotan, Warga Desak Transparansi Lampu Jalan dan Motor Dinas

Aset dan Anggaran Desa Mata Jadi Sorotan, Warga Desak Transparansi Lampu Jalan dan Motor Dinas



Lintas Atlantik.Com.— Pengelolaan anggaran dan aset Pemerintah Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut mencakup penggunaan anggaran program penerangan jalan serta pemanfaatan kendaraan sepeda motor dinas desa yang disebut-sebut digunakan di luar kepentingan pemerintahan desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran untuk pembangunan atau pengadaan lampu penerangan jalan di Desa Mata diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta untuk setiap titik.

Pada tahap awal, sistem penerangan jalan tersebut disebut menggunakan jaringan listrik PLN. 

Namun, setelah muncul keberatan dari pihak PLN, kemudian berkembang rencana perubahan sistem penerangan dengan menggunakan tenaga surya atau solar cell.

Rencana perubahan tersebut disebut telah dibahas dalam rapat di kantor desa dan disampaikan kepada masyarakat.

Kondisi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga, terutama menyangkut jumlah titik penerangan, spesifikasi lampu, nilai anggaran, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi dan pertanggungjawaban program tersebut.

Kendaraan Dinas Desa Ikut Dipertanyakan Selain persoalan penerangan jalan, masyarakat juga menyoroti keberadaan dan pemanfaatan sepeda motor dinas desa.

Kendaraan yang disebut sebagai aset desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan, termasuk aktivitas pribadi seperti berladang.

Bahkan, berkembang tudingan bahwa kendaraan dinas tersebut seolah-olah diperlakukan sebagai milik pribadi Kepala Desa Mata, Sukirman.

Namun, tudingan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Masyarakat meminta agar status kendaraan tersebut diperjelas, termasuk mengenai dokumen pengadaan, sumber anggaran, pencatatan dalam daftar aset desa, pihak yang ditetapkan sebagai pengguna serta peruntukan kendaraan tersebut.

Apabila kendaraan tersebut memang tercatat sebagai aset Pemerintah Desa Mata, maka pemanfaatannya semestinya mengikuti ketentuan pengelolaan aset desa dan digunakan untuk menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Warga Desak Pemeriksaan Transparan Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap pengelolaan anggaran dan aset Desa Mata.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada informasi maupun tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi dilakukan dengan mencocokkan berbagai dokumen resmi.

Di antaranya APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, dokumen pengadaan lampu penerangan jalan, jumlah dan lokasi titik penerangan, spesifikasi barang, serta dokumen administrasi kendaraan dinas desa.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran dan aset desa telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta kepentingan masyarakat.

Kepala Desa Diharapkan Berikan Klarifikasi Di sisi lain, Kepala Desa Mata, Sukirman, perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi maupun tudingan yang berkembang.

Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa sorotan dan dugaan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. 

Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran maupun aset desa sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.

Masyarakat berharap seluruh persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan dan profesional.

Transparansi dinilai penting agar setiap rupiah anggaran desa serta setiap aset milik desa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Mata.

Media lintas Atlantik. Comakan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan mengikuti perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.(SYAM)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama