Pembangunan PAUD Jodi Senilai Rp1,27 Miliar Dipersoalkan, Pemilik Tanah Lapor ke Polres Dompu

Pembangunan PAUD Jodi Senilai Rp1,27 Miliar Dipersoalkan, Pemilik Tanah Lapor ke Polres Dompu


Lintas Atlantik.com.— Pembangunan PAUD Jodi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp1.273.904.000 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, kini dipersoalkan terkait status lahan.

Persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum. Seorang warga bernama Muhammad Fadlin mengaku sebagai pemilik tanah dan telah menyampaikan pengaduan resmi ke SPKT Polres Dompu pada 14 September 2026.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, pembangunan PAUD Jodi merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana P2SP. 

Pekerjaan tercantum berlangsung mulai 10 September hingga Desember 2026, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dan nilai bantuan sebesar Rp1.273.904.000.

Dalam surat tanda terima pengaduan SPKT Polres Dompu yang diperlihatkan kepada media, Fadlin menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pembangunan yang menurut keterangannya berlangsung di atas tanah yang ia klaim sebagai hak miliknya.

Fadlin menerangkan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Kabupaten Dompu. Ia mengaku mengetahui adanya material pembangunan di lokasi setelah memperoleh informasi dari pihak lain.

Setelah mendatangi lokasi, Fadlin mengaku menemukan aktivitas pembangunan dan mempertanyakan dasar hukum penggunaan tanah tersebut.

Keberatan itu kemudian dituangkan dalam pengaduan resmi kepada Polres Dompu pada 14 September 2026.

Status Lahan Jadi Pertanyaan

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran APBN dengan nilai lebih dari Rp1,27 miliar.

Dengan adanya klaim kepemilikan tanah, muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Di antaranya, apakah status dan legalitas tanah telah diverifikasi sebelum lokasi ditetapkan sebagai tempat pembangunan? Siapa yang mengusulkan lokasi tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar pengajuan? Serta siapa pihak yang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap lahan sebelum bantuan pemerintah diberikan?

Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan administrasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, pihak pengelola PAUD Jodi maupun P2SP tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan.

Apabila terdapat dokumen seperti hibah, pelepasan hak, pinjam pakai, atau dokumen legal lainnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi penting untuk menjelaskan dasar penggunaan tanah yang kini dipersoalkan.

Pengaduan Bukan Berarti Terbukti Ada Pelanggaran

Dengan telah diterimanya pengaduan oleh SPKT Polres Dompu, proses klarifikasi dan pemeriksaan selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Pengaduan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana, dan juga belum menetapkan bahwa pihak pelaksana pembangunan telah melakukan pelanggaran.

Status kepemilikan tanah serta legalitas penggunaan lahan harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan keterangan para pihak serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Namun, adanya pengaduan resmi menunjukkan bahwa persoalan lahan pembangunan PAUD Jodi kini perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi secara menyeluruh.

Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Namun, penggunaan anggaran negara harus berjalan bersamaan dengan kepastian administrasi dan legalitas lokasi pembangunan.****


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama