Inilah 14 dari 72 Oknum Guru SMPN 5 Dompu Yang Diduga Lulus PW Siluman ?

.                    foto : ilustrasi 

Dompu,-Kasus dugaan sekitar 72 guru pada SMPN 5 Dompu yang diduga lulus PPPK Paruh Waktu Siluman, kini mulai diungkap secara perlahan. 

Dimana sumber berita mulai  membeberkan nama guru beserta tahun masuk mengabdinya pada SMPN 5 Dompu tersebut.

Berikut daftar nama ke 14 guru dari 72 yang baru diungkapkan oleh sumber berita kepada media ini Justeru diduga kuat ke 14 guru ini rata-rata masuk mengabdi pada tahun 2024 kemarin, diantaranya :

1. NI masuk mengabdi tahun 2024
2. FDN masuk mengabdi tahun 2024
3. AGD dengan masuk mengabdi pada akhir tahun 2024
4. YK dengan tahun masuk mengabdi 2024
5. SW tahun masuk mengabdi 2024
6. SM dengan tahun masuk 2024
8. RHM dengan tahun 2024
9. SRD dengan masuk mengabdi tahun 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali pada tahun 2024
10. JAI dengan tahun mengabdi 2024 dan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya masuk kembali tahun 2024 pula
11. ALM dengan tahun mengabdi yakni 2024 bahkan sebelum nya pernah mengabdi tapi keluar dan akhirnya kembali masuk tahun 2024 juga
12. AYM sebelum masuk di sekolah swasta tapi ikut tes di SMP Negeri 5 Dompu
13. MLD masuk mengabdi tahun 2024 dan
14. IH masuk mengabdi tahun 2024

"Saya kirim 14 nama dulu biar berita nya naik secara bertahap. Yang jelas masih banyak lagi guru yang masuk mengabdi pada tahun yang sama bahkan diatas itu yang ada di luar Desa Karamabura dan Desa O'o. Yang jelas semuanya (72 nama, red) akan saya ungkap ya,"katanya.

"Dari sekitar 97 orang guru SMPN 5 Dompu yang lolos PW itu, hanya sekitar 14 orang saja yang benar-benar masuk Dapodik sebagai guru setempat yang berpengabdian lama, sisanya diduga Siluman kok,"beber sumber kepada media ini pada Senin (05/01/26).

Untuk diketahui bahwa sumber berita mengirimkan nama 14 guru ini menggunakan nama lengkap dan media ini hanya merilis pakai inisial saja.

Terkait hal itu, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (05/01/26) menyampaikan bahwa nama-nama guru diatas tersebut dari dulu, adapun dugaan keluar masuk guru yang dimaksud itu tidak benar mereka di Dapodik jelas kapan Tanggal Mulai Tugas  (TMT) dan itu terbukti bahwa Dapodik yang bersangkutan tidak pernah di non aktifkan. 

Dengan demikian, ucap Kisman, wajar jika mereka dapat mengikuti tes PPPK tahap dua, dan tidak persyaratan yang diamanatkan oleh ketentuan pusat dan daerah yang di langgar, berdasarkan Surat Edaran BKN, mereka dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan penyesuaian jadwal dan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2024, terdapat pembagian kelompok pelamar yang sangat spesifik.

​Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan untuk mengikuti PPPK Tahap 2 :

​1. Siapa yang Berhak Mendaftar di Tahap 2 ?

​Berbeda dengan Tahap 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan tenaga eks THK-II, Tahap 2 dikhususkan bagi : ​Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus. Dan belum terdata di data base BKN.

​​2. Syarat Administrasi Utama
​Secara umum, syarat dokumen tetap merujuk pada ketentuan masing-masing instansi, namun poin krusialnya adalah:

​Status Kepegawaian : 
Masih aktif bekerja saat mendaftar.
​Kualifikasi Pendidikan. Ijazah harus relevan dengan formasi yang dilamar.

​Pengalaman Kerja : 
Memiliki surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (minimal 2 tahun masa kerja).

​Surat Pernyataan : 
Mengunggah surat pernyataan sesuai format BKN (biasanya mencakup poin tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai politik, dsb).

​3. Ketentuan Pendaftaran
​Hanya Satu Formasi. 
Pelamar hanya boleh memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

​Sistem Gugur : 
Jika Anda sudah mendaftar di Tahap 1, Anda tidak bisa lagi mendaftar di Tahap 2.

​Seleksi Menggunakan CAT : Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik (bukan sekadar ambang batas/passing grade), karena kuota formasi akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pelamar Tahap 1.

​Jadwal Penting Tahap 2 (Sesuai Edaran BKN)

​Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, dengan kriteria tersebut  maka tidak ada satupun nama guru yang baru masuk seperti yang disampaikan oleh sumber berita.(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama