Dompu,-Persoalan sekitar 72 guru pada SMPN 5 Dompu NTB yang diduga kuat Lulus PPPK Paruh Waktu Siluman tahun 2025, ternyata membuat sumber berita kembali angkat bicara.
Dalam hal ini sumber menanggapi keterangan serta bantahan yang dikeluarkan oleh Kepsek, Kisman dalam berita media ini pada edisi perdana, Sumber menduga bahwa keterangan dari Kepsek tersebut beralibi.
Sebab kata Sumber, berdasarkan data yang benar bahwa ketika guru yang masuk R3 dan R4 digabungkan jumlahnya maka itu totalnya sebanyak 90 lebih orang. Namun pertanyaannya, ini bukan persoalan guru yang mengabdi dari tahun 2022 atau 2023 saja tapi justeru banyak persoalan lain juga yang muncul ? Maka untuk mengetahui kebenarannya, itu semuanya bisa di cek langsung dari hasil data tes pada PPPK tahun 2023 kemarin.
Sementara pada saat testing PPPK tahun 2024 pada gelombang ke dua, justeru jumlah guru yang masuk mengabdi di SMPN 5 Dompu sangat melonjak naik.
"Yang jelas kami juga tetap akan kawal terus persoalan di SMPN 5 Dompu ini, apalagi keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah inikan masih saja beralibi. Kita sudah laporkan hal ini ke BKD dan Dikpora, bahkan sampai sekarang kita juga masih menunggu tanggapan dari BKD dan Dikpora terkait dugaan manipulasi data pada sekitar 72 guru SMPN 5 Dompu ini,"ujarnya.
Maka dari itu, sambung sumber, kita tetap mengawal terus persoalan dugaan manipulasi data ini dan kami meminta dengan tegas kepada pihak BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk transparan serta bisa membuka kembali data lama terhadap ke 72 guru SMPN 5 Dompu ini biar jelas semuanya.
Jika ke 72 guru ini sampai lolos pada PPPK Paruh Waktu 2025 berarti diduga kuat Kepala Sekolah memiliki bekingan kuat dan bermain melalui Dapodik di Dikpora.
"Kami juga akan melaporkan hal ini di APH berdasarkan bukti berkas dugaan yang dimanipulasi yang kami pegang semuanya,"cetusnya.
Menurut Sumber, menyikapi persoalan PPPK Paruh Waktu ini, seharusnya pihak Dikpora dan BKD PSDM Kabupaten Dompu tidak terlalu terkecoh dengan absensi tahunan sekolah yang diajukan tersebut karena semua itu diduga kuat telah dimanipulasi total, tapi untuk mengecek kebenarannya maka semua itu bisa di bongkar melalui Dapodik juga agar persoalan dugaan manipulasi data PPPK Paruh Waktu Siluman ini bisa terbongkar.
Karena, dalam Dapodik maka semua tahun masuk mengabdinya guru bisa diketahui secara pasti dan akurat, tapi jangan sampai juga guru bisa bermain lewat Dapodik, karena itu semua tergantung operator sekolah maupun Dikpora.
"Kalau berani Dikpora panggil semua guru ASN lama dan guru R3 untuk memberikan keterangan saksi, jangan hanya bisa memanggil 2 atau 3 orang saja guru lama seperti saat Ferval kemarin, justeru itu yang hadir kebanyakan orang konco kepala sekolah saja,"ujar sumber.
Untuk diketahui bahwa di SMPN 5 Dompu sama sekali tidak ada guru yang non data base BKN kecuali guru yang masuk setelah tes PPPK gelombang ke dua itu.
"Kepsek nya terlalu berani membantah, sementara Dapodik tidak bisa di bohongi dan sejak kapan mereka masuk mengabdi itu akan terpampang jelas dalam Dapodik kecuali Dapodik bisa dirubah tahun masuknya sehingga peluang bermain pada Dapodik bisa terjadi yakni pada tahun mengabdinya oknum,"saran sumber.
"Dalam data Dapodik semuanya akan terbongkar, sejak kapan mereka masuk mengabdi dan mereka mengabdi di sekolah mana, itu akan diketahui secara pasti,"urai sumber.
Menanggapi keterangan sumber berita pada edisi kedua yang dipublis media ini, Kepala SMPN 5 Dompu, Kisman akhirnya angkat bicara.
Melalui pesan WhatsApp nya, Kisman mengatakan, sehubungan dengan adanya guru yang melaksanakan tugas dengan status paruh waktu bahwa penetapan dan pelaksanaan status paruh waktu tersebut telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dimana seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang dipersyaratkan dalam regulasi terkait, telah dipenuhi namun tidak terbatas pada ketentuan jam kerja, kualifikasi, penugasan, serta mekanisme pengangkatan dan pelaporan.
Dengan demikian, kata Kisman, pelaksanaan tugas guru paruh waktu dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Sedangkan terkait dengan sinkronisasi dengan Dukcapil
saat ini, Dapodik sudah terintegrasi secara ketat dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Disdukcapil.
"Jika operator sekolah mencoba memasukkan tanggal lahir yang berbeda dengan data di KTP/KK, maka sistem biasanya akan memunculkan peringatan atau data menjadi "Residu" (tidak valid),"kata Kisman.
Kisman menjelaskan bahwa perubahan data tanggal lahir yang fundamental biasanya memerlukan proses Verval PTK (Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang melampirkan bukti dokumen resmi, dan sangat sulit serta berisiko tinggi untuk memanipulasi tanggal lahir di Dapodik karena adanya sistem verifikasi berlapis dan integrasi data NIK.
Sementara mengenai Dopodik, memang banyak yang belum terdata, tapi riwayat kerjanya jelas bisa dilihat dari TMT nya, ini juga sejalan dengan surat edaran khusus dari Dirjen GTK yang mengacu kepada Kepmen PAN RB Nomor : 634/2024 yang menjelaskan untuk memberikan kesempatan bagi Non ASN yang memenuhi syarat masa kerja minimal 2 tahun untuk tetap bisa mendaftarkan dan melamar PPPK tahap dua tahun 2024,"jelas Kisman menanggapi berita edisi kedua yang dipublis media ini.(Syam)