Bupati Dompu Akan Perkuat SK Dikpora ?

Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE 

Dompu,-Ada yang menarik dari pernyataan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE saat di wawancarai sejumlah media Senin (27/10/25) kemarin. 

Bupati mengaku akan memperkuat SK yang diterbitkan oleh Dikpora dengan SK nya sendiri nantinya karena penerbitan SK pemberhentian sementara alias pencopotan terhadap SHD sebagai Kepala SMPN 6 Dompu, oleh Dikpora Kabupaten Dompu NTB tertanggal 24 Oktober 2025 pekan kemarin, sudah benar.

"Yang jelas SK yang diterbitkan oleh Dikpora itu sudah benar dan nantinya SK tersebut akan diperkuat lagi dengan SK Bupati Dompu,"aku Bupati Dompu.

Bupati BBF menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami persoalan eks Kepala SMPN 6 Dompu, SHD tersebut. Bahkan Asisten atas perintahnya telah mendatangi Kepala BKD dan Kepala Inspektorat dalam rangka untuk mengkaji persoalan yang terjadi di SMPN 6 Dompu dalam hal ini eks Kasek nya sesuai yang ada dalam berkas laporan yang disampaikan oleh Dikpora ke Bupati.

"Jika SK pemberhentian sementara terhadap SHD yang dikeluarkan oleh Dikpora ini salah, maka itu akan diperkuat lagi oleh SK Bupati Dompu. Yang jelas dalam situasi tertentu, Dikpora punya kewenangan untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala sekolah, dan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah,"tegas Bupati BBF.

Bupati BBF menjelaskan, dalam situasi-situasi tertentu misalkan sekolah tersebut terjadi keributan, ada masalah yang sensitif dan sebagainya, maka Dikpora punya wewenang walaupun kewenangan itu tidak melekat, tapi bisa mengambil keputusan yang cepat seperti halnya penerbitan SK pemberhentian sementara terhadap Kepala sekolah.

"Untuk menyikapi hal itu, saya akan melakukan rapat bersama Inspektorat, BKD, Dikpora dan Bagian Hukum,"kata Papi BBF, sapaan akrab Bupati Dompu.

Sebelumnya, Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Si menegaskan kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya Senin kemarin bahwa SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan nya, itu sudah benar karena sudah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Bahkan SK pemberhentian sementara tersebut tidak bisa dianulir kembali.(Syam/Yadin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama