Lintas Atlantik. Com. – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, yang terdiri dari IMM, HMI MPO, PMII, LMND, dan BEM Al-Amin, dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu yang terjadi saat aksi demonstrasi.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Dompu tersebut dilaporkan berakhir ricuh hingga menyebabkan sejumlah fasilitas negara mengalami kerusakan. Beberapa aset yang dilaporkan rusak meliputi kursi, atribut, mimbar sidang DPRD, serta sejumlah fasilitas lainnya di lingkungan gedung DPRD.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pada 29 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Dompu agar dugaan tindak pidana pengerusakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Supardin Sidik, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami melaporkan dugaan pengerusakan ini agar aparat penegak hukum dapat memberikan penindakan yang adil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Supardin.
Berdasarkan pendataan sementara, kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta, sedangkan kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Dompu diperkirakan melebihi Rp50 juta. Nilai tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Supardin menjelaskan, proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik Polres Dompu.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur pidana terpenuhi, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan dari Pemerintah Kabupaten Dompu telah diterima Polres Dompu dengan Nomor STTP/845/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB, sedangkan laporan dari DPRD Kabupaten Dompu tercatat secara terpisah dengan Nomor STTP/841/VI/2026/SPKT/RES.DOMPU/Polda NTB.
Sementara itu, di tempat lain Ketua LSM LPPD NTB, Hamdan Riski, S.E., menilai bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum harus tetap dilaksanakan sesuai koridor hukum dan tidak boleh berujung pada perusakan fasilitas negara.
Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap aset Pemerintah Daerah maupun DPRD, maka proses hukum perlu dijalankan secara profesional agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Kami berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga seluruh proses berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pengerusakan tersebut. . (Syam)
