Diduga Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah, H. Munir Laporkan Ketua KTH Dugaan Penipuan ke Polres Dompu

Diduga Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah, Warga Dompu Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Dompu



LintasAtlantik.com .– Seorang warga Kabupaten Dompu bernama Munir melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/690/VI/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB tertanggal 1 Juni 2026.


Dalam pengaduannya, Munir mengaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta yang diduga berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah warung sate yang berada di kawasan Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Saat itu, seorang pria bernama Irwan yang disebut datang bersama Kepala Desa Woko diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah milik pelapor.


Menurut Munir, Irwan meminta biaya sebesar Rp11 juta untuk proses penerbitan sertifikat tanah dan menjanjikan penyelesaiannya dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.

Namun hingga laporan tersebut dibuat pada 1 Juni 2026, sertifikat yang dijanjikan disebut belum diterima oleh pelapor.


Merasa dirugikan, Munir kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah karena hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum ada, sementara biaya yang diminta telah kami serahkan," demikian substansi pengaduan yang disampaikan pelapor kepada SPKT Polres Dompu.


Pihak Polres Dompu telah menerima pengaduan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pengaduan sebagai dasar administrasi untuk proses penanganan lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan yang disampaikan oleh pelapor.


Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh pihak kepolisian guna mengklarifikasi fakta-fakta yang dilaporkan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.(Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama