Egon (Kakak Kandung Fifin Sumanti/Kanan) bersama PH nya, Nurdin, SH usai melaporkan MHD di Mapolres Dompu.
Dompu,-Oknum sponsor inisial MHD resmi dilaporkan ke Mapolres Dompu NTB pada Selasa (10/02/26). Laporan ini diajukan langsung oleh Abdul Rajak (suami) dan Egon (Kakak) Fifin Sumanti selaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hingga kini berada di Qatif Central Hospital dalam perawatan tim medis karena menderita batuk berdarah.
Ketidak adanya kepastian dari sponsor terkait kepastian kepulangan Fifin Sumanti justeru membuat keluarganya naik pitam dan merapat ke Mapolres Dompu guna melaporkan MHD. Pengajuan laporan itu, keluarga Fifin langsung di dampingi oleh Kuasa Hukum nya Nurdin Poris, SH.
Laporan tersebut tertuju pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sebab, kata Egon bahwa penyaluran saudara kandungnya Fifin Sumanti oleh MHD tersebut diduga dilakukan secara Illegal dengan menggunakan visa ziarah.
Sementara visa ziarah itu bukan visa untuk PMI tapi visa ziarah Arab Saudi adalah dokumen izin masuk (visit visa) untuk kunjungan non-haji seperti wisata, ziarah pribadi, atau mengunjungi keluarga dan kerabat saja.
Visa ini sering digunakan untuk umrah mandiri, namun illegal dan dilarang keras untuk ibadah haji karena melanggar kuota dan aturan Pemerintah Saudi.
"Kami secara resmi telah melaporkan oknum sponsor inisial MHD di Mapolres Dompu dengan kasus TPPO bersama PH kami yakni Bapak Nurdin Poris, SH,"tegas Egon selaku kakak kandung Fifin Sumanti pada media usai resmi melaporkan MHD.
Egon menyebutkan bahwa laporan ini merupakan bentuk tindakan tegas dari pihak keluarga PMI saudari Fifin Sumanti, yang diduga diberangkatkan dengan cara illegal oleh oknum sponsor berinisial MHD, sebab sudah sekian lama menunggu kabar berita kepulangan Fifin ke Indonesia pada pihak Disnakertrans selaku tim mediator dan dari oknum sponsor itu sendiri, hingga saat ini belum ada kejelasan sama sekali.
"Karena tidak ada nya kepastian dari Disnakertrans dan pihak PJTKI selaku Penyalur, sehingga kami laporkan ke Mapolres Dompu,"sebutnya.
Sementara Kuasa Hukum pelapor, Nurdin, SH menyampaikan bahwa, saat ini oknum sponsor yakni MHD telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga PMI, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan meminta kepada aparatur penegak hukum agar secepatnya merespon laporan tersebut, dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang dilaporkan itu, sehingga semuanya bisa dilakukan dengan cara efektif, efisien dan transparan.
Nurdin, SH menilai bahwa kinerja Disnakertrans Kabupaten Dompu NTB, lamban dalam mendapatkan serta menyikapi informasi, dan pihaknya meminta agar Disnakertrans juga segera melakukan penertiban terhadap para sponsor yang nakal dalam melakukan perekrutan dan pemberangkatan PMI dengan cara yang illegal, karena yang berhubungan dengan tenaga kerja migran itu merupakan tanggung jawab Disnakertrans dalam upaya melindungi warga negaranya."pinta PH yang akrab disapa Poris ini.
Terkait hal itu, oknum Sponsor inisial MHD saat dikonfirmasi media Sidik Jari.com via telepon WhatsApp pribadinya pada Minggu (08/02/26) sekitar pukul 19:00 wita kemarin menjelaskan bahwa PMI yang disalurkan olehnya atas nama Fifin Sumanti bukan menggunakan visa ziarah melainkan visa serikat.
Ditanya nama PJTKI yang menyalurkan Fifin Sumanti dan perusahaan yang mengeluarkan visa serikat tersebut, justeru MHD tidak menyebutkan nama perusahaan dimaksud, tapi ia menjawab bahwa yang mengeluarkan visa serikat tersebut adalah pihak kedutaan.
"Fifin bukan menggunakan visa ziarah tapi Visa serikat kok, yang menerbitkan visa itu ialah pihak kedutaan,"jawab MHD tanpa membeberkan nama PJTKI yang menyalurkan Fifin.(Amin)