Jika Anda menemukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PJTKI) atau agensi yang menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal, anda wajib melaporkannya ke pihak berwenang.
Penempatan ilegal merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berikut adalah saluran resmi untuk melaporkan PJTKI/agensi ilegal :
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
BP2MI memiliki layanan pengaduan khusus yang beroperasi 24 jam.
Call Center (Bebas Pulsa): 0800-1000
Nomor Telepon Lainnya: +62 21 29244800
Portal Pengaduan Online: Anda dapat mengisi formulir pengaduan melalui situs resmi BP2MI.
Email: ses.pusdatin@bp2mi.go.id
2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan terkait ketenagakerjaan, termasuk masalah penempatan pekerja migran.
Call Center: 1500630
Portal Online: Gunakan portal Lapor Menaker. Platform Pengaduan Publik Nasional: Lapor melalui Lapor.go.id.
3. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Setempat
Anda bisa melapor langsung ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai wilayah domisili perusahaan PJTKI tersebut. Di NTB (lokasi Anda saat ini), Anda bisa menggunakan aplikasi NTB Care atau website resmi Disnakertrans NTB.
4. Pihak Kepolisian
Jika indikasi TPPO atau kejahatan sudah jelas, Anda dapat langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau tim operasi khusus terkait TPPO. Pihak kepolisian sering membongkar sindikat penempatan ilegal.
Informasi Penting Saat Melapor
Untuk memperkuat laporan Anda, siapkan bukti-bukti yang relevan, seperti :
Nama dan alamat lengkap PJTKI/agensi. Nama dan kontak oknum yang terlibat. Dokumen-dokumen yang tidak wajar atau mencurigakan. Kronologi kejadian.
Melaporkan aktivitas ilegal ini sangat penting untuk melindungi CPMI dari eksploitasi dan menegakkan hukum.
Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PJTKI, sekarang dikenal sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia/P3MI) yang menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar, serta sanksi administratif.
Sanksi-sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Sanksi UU PPMI mengatur sanksi pidana dan administratif bagi PJTKI/P3MI yang melakukan penempatan ilegal.
Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda. Informasi lebih lanjut mengenai sanksi pidana spesifik dapat ditemukan di Diskominfo Kabupaten Pasuruan diskominfo.pasuruankab.go.id.
Jika terkait tindak pidana perdagangan orang, pelaku dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman lebih berat.
Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan meliputi pencabutan Surat Izin Usaha P3MI atau skorsing operasional perusahaan.(Syam/LA)