![]() |
| Kuasa Hukum Desak Polres Dompu Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual |
Lintas Atlantik.com. – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Dompu kembali menuai sorotan publik. Kuasa hukum korban secara tegas mendesak Polres Dompu agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor berinisial S alias G, yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum meski perkara telah lama naik ke tahap penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Nursyamsiah, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Dompu, Selasa (17/12/2025). Ia menilai proses penegakan hukum berjalan lamban dan berpotensi mengabaikan hak-hak korban kekerasan seksual.
Menurut Nursyamsiah, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah resmi diterima Polres Dompu sejak 13 September 2025. Selanjutnya, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025, yang menandakan perkara telah masuk tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Namun hingga hampir tiga bulan berjalan, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, perbuatan yang dilaporkan diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penetapan tersangka tidak mensyaratkan pembuktian sempurna. Cukup dengan dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, alat bukti permulaan sudah sangat jelas,” tegas Nursyamsiah kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa keterangan korban merupakan alat bukti sah dalam perkara kekerasan seksual, terlebih telah diperkuat oleh keterangan saksi yang mengetahui dan menguatkan terjadinya peristiwa pidana tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan kondisi korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat. Selama hampir tiga bulan terakhir, korban disebut tidak berani kembali ke rumahnya sendiri dan terpaksa mengungsi karena rasa takut akan kemungkinan terulangnya kekerasan.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak korban. Hak atas rasa aman dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam UU TPKS belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum korban mendesak Polres Dompu untuk:
1. Segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor
2. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban
3. Menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan menempatkan korban sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara.
Diketahui, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di kebun kelapa milik orang tua korban yang berlokasi di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tidak jauh dari rumah korban.
Sementara itu, pihak Polres Dompu melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga menyatakan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebagai penutup, kuasa hukum korban menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sembari berharap negara benar-benar hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta harapan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. (Syam)
